Menampung Aliran Dana dari Perusahaan

Tim Riset Media Berbagi
1002 View Edukasi
19 Jan 2022

Suatu perusahaan memiliki kewajiban yang dinamakan sebagai corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, yang juga harus tercermin dalam kegiatan perusahaan tersebut.


CSR sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 yang menjelaskan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (5).


Definisi lain dari CSR yaitu tanggung jawab perusahaan untuk menyesuaikan diri terhadap kebutuhan dan harapan stakeholder sehubungan dengan isu-isu etika, sosial, dan lingkungan.

Menurut Elkington dalam bukunya yang berjudul Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21th Century Business (1998) perusahaan yang baik tidak hanya mencari profit (keuntungan) belaka namun juga perusahaan yang peduli akan kelestarian planet (lingkungan hidup) dan juga memperhatikan kesejahteraan people (masyarakat).

Ada dua landasan mengapa perusahaan melakukan CSR.

Pertama, landasan hukum dengan adanya sanksi hukum yang mendorong perusahaan melakukan CSR. Bentuk CSR nya dana kebajikan/donasi & cost center.

Kedua landasan Idealisme, yaitu perusahaan didorong oleh norma & etika untuk menjadi bermanfaat bagi lingkungannya baik itu planet dan people. Oleh karena itu CSR harus telah ada dalam visi & misi perusahaan atau zakat perusahaan.

Selain itu untuk menjalankan kewajiban ini, terdapat beberapa cara bagi suatu perusahaan untuk melaksanakan CSR, di antaranya:

a. Menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan kegiatan sosial atau melakukan donas

b. Mendirikan yayasan atau organisasi non-profit

c. Bermitra dengan pihak lain, baik pemerintah ataupun lembaga sosial.

Dari tiga opsi di atas, lembaga Ziswaf berkesempatan besar menjadi partner yang bekerja sama dengan perusahaan untuk menjalankan program CSR ini.

Terlebih bagi perusahaan besar, karena begitu banyak dana serta kriteria penyaluran dana CSR ini sehingga tidak jarang memerlukan pihak kedua di luar perusahaan untuk menjalankan program CSR.

Tentunya perusahaan akan sangat terbantukan jika program yang diajukan oleh lembaga Ziswaf sesuai dengan program penyaluran dana CSR perusahaan atau sesuai value perusahaan.

Oleh karena itu lembaga Ziswaf perlu meneliti terlebih dahulu program apa dari lembaga yang cocok untuk kerja sama dengan masing-masing perusahaan.

Misalnya perusahaan A menerima program pembangunan sarana masyarakat untuk CSR mereka, maka lembaga bisa mengajukan kerja sama pembangunan masjid, rumah singgah, dan lain sebagainya.

Itulah aliran dana dari perusahaan yang bisa ditampung oleh lembaga Ziswaf. Sudahkah lembaga anda memiliki kesesuaian program dengan CSR sebuah perusahaan? Jika sudah segera ajukan kerjasama, mumpung saat ini kita berada di awal tahun.

Sumber :
www.pphbi.com
lingkarlsm.com


Ruang Edukasi

Ikut berkontribusi menghadirkan edukasi dengan topik-topik filantropi

SEMUA KEBUTUHAN HANYA DALAM SATU PLATFORM!

Fundraising management System (FMS) telah dirancang untuk memudahkan kebutuhan lembaga mulai dari perencaaan, penggalangan dana, penyaluran dan pelaporan

© 2022 FMS . PT. Media Berbagi Indonesia