Menilik Literasi Zakat Maal Warga Karame

Tim Riset Media Berbagi
1002 View Edukasi
26 Jan 2022

Kewajiban zakat dalam islam terdiri dari dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Sayangnya banyak dari kita yang belum memiliki pemahaman yang baik terkait zakat maal, sehingga hal ini berdampak pula pada pembayaran zakat maal oleh warga.


Padahal zakat maal adalah zakat dengan tujuan pembersihan harta yang dikeluarkan apabila sudah sampai nisab dan haul. Zakat maal juga mempunyai fungsi dalam kehidupan yaitu zakat maal merupakan pembersihan harta, pemberantasan kemiskinan, pembagian rezeki sesama muslim, dan bantuan usaha sesama muslim.


Sesuatu yang dimiliki manusia yangmana itu hal berharga disebut kekayaan. Dalam bahasa arab kekayaan inilah yang dimaksud dengan 'maal' atau harta. Tapi Islam tidak serta merta menetapkan aturan umum bahwa semua kadar dan jenis harta benda ditetapkan zakatnya.


Karena ada unsur keadilan yang diajarkan oleh Islam dan prinsip keringanan yang terdapat di dalam ajaran-ajarannya, sehingga tidak mungkin membebani orang-orang yang terkena kewajiban. Karena jika tanpa kadar dan jenis tertentu, hal ini akan menjadi kesulitan tersendiri bagi muzakki dan Allah tidak ingin hal itu terjadi.


Oleh karena itu mestilah batasan tentang sifat kekayaan yang wajib zakat dan syarat-syaratnya adalah, milik penuh, lebih dari kebutuhan biasa, dan bebas dari hutang.


Dalam sebuah penelitian, dijelaskan bahwa ketidakpahaman muzakki akan zakat maal merupakan sebab utama yang mengakibatkan pengumpulan dan penerimaan zakat maal tidak maksimal. Akibat akhirnya adalah tujuan zakat maal yang diamanahkan oleh ajaran Islam tidak tercapai.


Hal ini berarti peningkatan kesejahteraan umat tidak tercapai, pemberantasan kemiskinan umat tertunda, dan semakin nyata kesenjangan antara yang miskin dan yang kaya. Pemerataan pendapatan yang tidak merata. Akhirnya jumlah fakir dan miskin akan semakin bertambah dari tahun ke tahun dan mustahik akan berkurang.


Peneliti juga mengungkapkan bahwa Beberapa muzakki mengeluarkan zakat maal hanya satu tahun sekali yaitu pada pertengahan bulan Ramadhan. Itu pun digabung dengan infak dan sedekah, hal ini dapat dilihat pada laporan penerimaan dan penyaluran zakat muzakki masjid tempat penelitian.


Di Kelurahan Karame, tersebut terlihat pada muzakki masjid tempat penelitian, pemahaman zakat maal masih minim sebab kenyataan masih banyak yang menganggap zakat maal hanya seperti sedekah dan infak, jadi tidak akan meningkat penerimaan zakat maal jika muzakki mengangap seperti itu.


Sesuai dengan observasi awal penulis di lapangan hanya dua orang yang mengeluarkan zakat maal, sedangkan masih banyak orang yang mampu mengeluarkan zakat maal tidak mengeluarkan zakat maal karena menganggap zakat maal itu hampir sama dengan sedekah maupun pajak padahal tidak demikian zakat maal yang dimaksud. Dan juga ada yang mengeluarkan zakat maal nya pada bulan Ramadhan sekaligus dengan zakat fitrah dan hal ini tidak tahu apa yang dikeluarkan itu adalah zakat maal atau bukan.


Tentunya dengan melihat data ini, penguatan literasi zakat maal kepada warga perlu digencarkan, dengan harapan dengan meningkatnya literasi tentang zakat maal akan meningkat pula kesadaran masyarakat untuk membayar zakat maal mereka.


Sumber :

Siska Zakaria. Pemahaman Muzakki Tentang Zakat Maal (Studi Kasus Masjid Al-Magfirah Kelurahan Karame Kecamatan Singkil Kota Manado)

Ruang Edukasi

Ikut berkontribusi menghadirkan edukasi dengan topik-topik filantropi

SEMUA KEBUTUHAN HANYA DALAM SATU PLATFORM!

Fundraising management System (FMS) telah dirancang untuk memudahkan kebutuhan lembaga mulai dari perencaaan, penggalangan dana, penyaluran dan pelaporan

© 2022 FMS . PT. Media Berbagi Indonesia