Ternyata Pemahaman Masyarakat dengan Zakat Perdagangan Masih Rendah

Tim Riset Media Berbagi
1002 View Edukasi
31 Jan 2022

Dilansir dari data BPS, menunjukkan bahwa 31% warga indonesia berprofesi pedagang. Hal ini menunjukkan bahwa profesi pedagang di Indonesia terbilang cukup tinggi dibanding profesi yang lain, baik itu pedagang kecil maupun pedagang besar.


Dalam Islam sendiri, zakat di bidang perdagangan merupakan salah satu jenis dari zakat maal. Namun sebagaimana pemahaman masyarakat terhadap zakat maal, pemahaman masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai pedagang terhadap zakat perdagangan ternyata juga masih rendah.


Merujuk dari sebuah jurnal, berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, menunjukkan beberapa fakta, bahwa masih ada beberapa pedagang yang masih kurang memahami masalah zakat perdagangan bahkan sampai tidak mengetahui sama sekali masalah zakat perdagangan karena berbagai faktor.


Responden mendapatkan pemahaman ini dengan aktif membaca buku-buku fiqih di zaman sekolah dulu, responden lain mendapatkan pemahaman zakat dari media elektronik.


Terkait haul, sebagian pedagang kurang memahami masalah zakat perdagangan dalam hal haul-nya, meskipun belum cukup satu tahun beliau juga mengeluarkan zakatnya, mereka cenderung memaknai zakat perdagangan itu sama dengan sedekah. Serta alasan yang lain yaitu tidak pernah disiarkan di televisi.


Bahkan ada pernyataan yang menunjukkan bahwa informan masih kurang memahami masalah haul dari zakat perdagangan, yakni beranggapan bahwa zakat maal dikeluarkan setiap bulan dan pada saat sudah masuk lebaran.


Sementara itu, terkait persentase volume zakat dari komoditas perdagangan termasuk dalam kategori kekayaan bergerak (moveble aset) yang harus dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 dari nilainya pada akhir haul atau sama dengan 2,5 %.


Tapi dalam penelitian juga disebutkan bahwa sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa zakat maal sama seperti sedekah, yaitu uang yang mereka berikan ke keluarga atau fakir miskin dari sebagian rezeki yang mereka dapatkan, terlebih jika laba sedang banyak. Masyarakat juga belum memahami ketetapan persentase zakat, sehingga sering menerka-nerka sendiri zakat yang harus mereka keluarkan.


Secara garis besar, responden penelitian menjelaskan bahwa mereka tidak memahami zakat perdagangan karena sama sekali tidak pernah ada sosialisasi zakat perdagangan, tidak pernah disiarkan di televisi, serta sibuk menjual di pasar dan tidak pernah mendapatkan materi zakat perdagangan di bangku sekolah.


Terlebih jika segmen muzakki yang berkewajiban zakat maal ini berada di generasi X yang sangat akrab dengan media televisi, sementara gen Y sangat akrab dengan PC maupun handphone.


Belum lagi ketidak fahaman masyarakat terkait ketentuan zakat perdagangan yang lain, misal tidak tercatatnya jumlah aset/harta mereka, banyaknya jenis zakat yang mereka tidak fahami, dan lain sebagainya. Meskipun masyarakat Indonesia merupakan warga dermawan, tapi jika kefahaman zakat ini tidak dimiliki, mungkin mereka akan beranggapan bahwa sedekah yang mereka keluarkan sudah menjadi penggugur zakat.


Tentunya diperlukan pendampingan dari lembaga filantropi dan juga pemerintah agar literasi zakat perdagangan bisa meningkat khususnya bagi kaum pedagang.


Sumber:

Nurjannah. Pemahaman Pedagang Tentang Zakat Perdagangan Dan Implementasinya Di Pasar Lakessi Kota Parepare. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Jurusan Syariah Dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Stain) Parepare: 2017

bps.co.id

Ruang Edukasi

Ikut berkontribusi menghadirkan edukasi dengan topik-topik filantropi

SEMUA KEBUTUHAN HANYA DALAM SATU PLATFORM!

Fundraising management System (FMS) telah dirancang untuk memudahkan kebutuhan lembaga mulai dari perencaaan, penggalangan dana, penyaluran dan pelaporan

© 2022 FMS . PT. Media Berbagi Indonesia